POLDA
SUMATERA UTARA
19 Juni 2016
Sebanyak kurang lebih 50 korban yang diwakilkan oleh seorang korban sebagai Pelapor Utama, melaporkan kasus
penipuan oleh tersangka Endah Yuli Astuti di Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) polda Sumatera Utara setelah sebelumnya dilakukan penggrebekan
di rumah kontrakan tersangka di Villa Setia Budi Garden – Medan. Dalam laporan
tersebut turut dibawa barang bukti yang diperoleh di rumah tersangka yang
kemudian diinventaris di SPKT Polda Sumut dan dikembalikan kepada Korban.
Pada saat membuat laporan pengaduan di SKPT Polda
Sumatera Utara, Anak Perempuan tersangka Maudy
Kartika dan Keponakan tersangka M Harist Munandar turut dibawa ke Polda
Sumatera Utara. Keduanya membuat surat pernyataan yang berisi akan membantu
proses penyidikan kasus ini.
Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara oleh Oloan Sahat Torus Purba sebagai Pelapor Utama |
BARESKRIM
MABES POLRI
26 Juni 2015
Setelah hampir 1 minggu belum juga ada tanggapan dari Polda Sumatera, dan atas desakan beberapa orangtua korban di Pematangsiantar, akhirnya orangtua korban (Tiormin Manihuruk) mewakili
seluruh korban melaporkan Endah Yuli Astuti sebagai Tersangka Penipuan Karyawan Pimpinan PTPN IV di Mabes
Polri dengan harapan penanganan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisan RI dan dilanjutkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan Polisi di Mabes Polri oleh Ibu Tiormin Manihuruk |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar