Jumat, 19 Juni 2015

Profil Pelaku


Nama                : Endah Yuli Astuti (EYA)
Tgl Lahir            : Jakarta, 1 Juli 1975
Jenis Kelamin    : Wanita
Pekerjaan          : Mengaku Sebagai
1.   Ketua Lembaga Independen PTPN Se Indonesia, Wilayah Sumatera Utara
2.   Pejabat Kementerian BUMN (dekat dengan ex Menteri BUMN – Bpk. Dahlan Iskan)
Kejahatan          : Penipuan, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Modus              : Melakukan Perekrutan untuk menjadi Karyawan Pimpinan PTPN IV dengan Biaya Pengurusan bervariasi dengan range 100 Juta sampai 300 Juta Rupiah per orang.
Jumlah Korban  : 97 Orang
Kerugian           : +/- Rp 26.000.000.000,-
Kasus lain         : Pegawai Bea Cukai Jakarta, Pekanbaru, Bidan di Binjai, Secapa Polisi Sumatera Utara, dll.
Waktu               : Pertengahan Tahun 2013 s/d Juni 2015 (2 Tahun)


Laporan Pengaduan Korban di Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri

POLDA SUMATERA UTARA
19 Juni 2016
Sebanyak kurang lebih 50 korban yang diwakilkan oleh seorang korban sebagai Pelapor Utama, melaporkan kasus penipuan oleh tersangka Endah Yuli Astuti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polda Sumatera Utara setelah sebelumnya dilakukan penggrebekan di rumah kontrakan tersangka di Villa Setia Budi Garden – Medan. Dalam laporan tersebut turut dibawa barang bukti yang diperoleh di rumah tersangka yang kemudian diinventaris di SPKT Polda Sumut dan dikembalikan kepada Korban.

Pada saat membuat laporan pengaduan di SKPT Polda Sumatera Utara, Anak Perempuan tersangka Maudy Kartika dan Keponakan tersangka M Harist Munandar turut dibawa ke Polda Sumatera Utara. Keduanya membuat surat pernyataan yang berisi akan membantu proses penyidikan kasus ini.

Surat Pernyataan Maudy Kartika (anak) dan M. Harist Munandar (Keponakan)

Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara oleh Oloan Sahat Torus Purba sebagai Pelapor Utama

BARESKRIM MABES POLRI
26 Juni 2015
Setelah hampir 1 minggu belum juga ada tanggapan dari Polda Sumatera, dan atas desakan beberapa orangtua korban di Pematangsiantar, akhirnya orangtua korban (Tiormin Manihuruk) mewakili seluruh  korban melaporkan Endah Yuli Astuti sebagai Tersangka Penipuan Karyawan Pimpinan PTPN IV di Mabes Polri dengan harapan penanganan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisan RI dan dilanjutkan ke Polda Sumatera Utara. 

Laporan Polisi di Mabes Polri oleh Ibu Tiormin Manihuruk